ekonomi

KA Logawa Beroperasi Lagi, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Naik Kereta Api Kembali

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 20:53 WIB
Stasiun Purwokerto, Daop 5 Jawa Tengah (kai.id)

TITIKTEMU.CO, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali menjalankan KA Logawa relasi Purwokerto-Surabaya-Jember pada akhir Oktober 2021.

Kepala PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat di Purwokerto, menjelaskan pengoperasian kembali KA Logawa untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang hendak menuju Surabaya, Jember, dan sekitarnya di Jawa Timur.

Kabar gembiranya, mulai 22 Oktober 2021, kemarin anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Daniel Johannes Hutabarat VP Daop 5 Purwokerto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10).

Baca Juga: 'LUDRUK' Oleh: Trias Kuncahyono (Wartawan Senior, Penulis Buku)

Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Adapun layanan RT Antigen dapat dilakukan di Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Sidareja dengan tarif Rp 45rb,” imbuh Daniel.

Baca Juga: Partai Gerindra Jateng Deklarasikan Prabowo Subianto Menjadi Capres 2024

Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Halaman:

Tags

Terkini