Jika masyarakat terpaksa akan mengajukan pinjaman di pinjol, harus memastikan terlebih dahulu, bahwa pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena saat ini, banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK.
Baca Juga: Sikat Habis Pinjol Ilegal, Ini Pernyataan Tegas OJK & Polri bersama Tiga Lembaga Terkait
Pahami syarat dan ketentuan Pinjol
Masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut.
Menurut Lukito, banyak masyarakat tertarik menggunakan pinjol, karena menawarkan syarat dan ketentuan pinjaman yang mudah disertai iming-iming.
Sayangnya, kondisi tersebut kurang diikuti dengan literasi digital untuk lebih memahami, bagaimana mekanisme aplikasi pinjol bekerja.
“Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang illegal, bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan. Sementara masyarakat literasinya kurang," katanya.
Baca Juga: Bersinergi Dengan Bank Jateng, Korem 074/Warastratama Launching Pelatihan UMKM Digital Untuk Babinsa
Waspadai permintaan akses data
Masyarakat pengguna pinjol harus mewaspadai permintaan akses data. Pertimbangkan apakah sesuai dan wajar. Jika Anda nilai tidak wajar, lebih baik ditolak.
“Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya, pinjol minta akses seluruh kontak ponsel, ini kan tidak ada hubungannya,” jelasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Ekspor UMKM Indonesia, Tim Ekodag KJRI Jeddah Dukung Platform E-Commerce Indonesia
Waspadai transaksi elektronik
Masyarakat juga perlu berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektronik. Pasalnya, begitu kita mengunggah data pribadi ke internet, tidak ada jaminan atas keamanan dan kerahasiaannya.