Wimboh menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan kemenkoinfo, Bank Indonesia, dan kepolisian untuk melakukan penertiban pinjol yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Bersinergi Dengan Bank Jateng, Korem 074/Warastratama Launching Pelatihan UMKM Digital Untuk Babinsa
Bardasarkan laman OJK, periode 2019-2021 OJK menerima 19.711 pengaduan pinjol ilegal, di mana 9.270 diantaranya berkategori berat.
Wimboh menambahkan masykarat dapat menghubungi OJK di kontak telepon 157 untuk memeriksa legalitas pinjol, atau Whatsapp 081157157157, dan pesan elektronik konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, polisi mulai gencar menindak perusahaan pinjol yang meresahkan. Pekan lalu, sejumlah perusahan pinjol ilegal di DKI Jakarta dan Yogyakarta digerebek.
Ratusan orang yang terlibat dalam operasional perusahaan pinjol ilegal diamankan, mulai dari kolektor, karyawan, hingga petinggi perusahaan.
Baca Juga: Hoax! Pecahan Uang Koin 100 ribu Tahun 2021. Begini Penjelasan Bank Indonesia!
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, perusahan-perusahan tersebut melakukan penagihan di 13 aplikasi pinjol, tiga di antara legal dan sisanya ilegal.
“Yang meresahkan, penagihan pinjol dilakukan dengan ancaman gambar poronografi yang kemudian disebarkan di medsos atau kontak telepon pelanggan,” kata Yusri dalam laman polri.go.id.
Yusri menambahkan penagihan dengan cara meneror korban menjadi satu modus yang digunakan pinjol ilegal. Menurut dia, cara itu merupakan pelanggaran pidana.***