TITIKTEMU.CO - Wacana penghentian ekspansi Alfamart dan Indomaret jika Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih telah beroperasi kembali mencuat dan memantik perhatian publik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso atau yang akrab disapa Busan memastikan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terkait pernyataan tersebut.
Isu ini sebenarnya sudah muncul sejak rapat kerja Mendes bersama Komisi V DPR RI pada November 2025.
Namun, pernyataan itu kembali disorot sehingga memunculkan pertanyaan besar: apakah pemerintah benar-benar akan membatasi ekspansi ritel modern di desa?
“Saya rencananya ketemu Pak Mendes, saya belum tahu maksudnya seperti apa sebenarnya,” ujar Busan saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Busan mengaku sudah menjadwalkan pertemuan, namun belum sempat terealisasi. Dalam pertemuan itu, ia ingin memahami secara utuh maksud usulan penghentian ekspansi dua jaringan ritel terbesar di Indonesia tersebut.
Baca Juga: Rahasia Doa Puasa Hari ke-7 Ramadhan: Minta Dijauhkan dari Dosa, Didekatkan pada Cahaya-Nya
Regulasi Ritel Sudah Diatur
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa persebaran toko ritel modern sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Perdagangan.
Menurutnya, secara faktual, mayoritas toko ritel modern beroperasi di wilayah perkotaan. Sementara Kopdes Merah Putih difokuskan untuk memperkuat ekonomi di wilayah pedesaan.
“Sampai sekarang masih jarang sekali retail modern berjejaring yang ada di desa-desa,” kata Iqbal.
Ia bahkan mendorong kemitraan antara koperasi dan ritel modern, bukan justru saling berhadapan. Menurutnya, keduanya memiliki segmen pasar berbeda dan bisa saling melengkapi.
Baca Juga: Efek Domino Cukup Saya WNI: Dari Viral ke Blacklist, LPDP Didesak Evaluasi Total Rekrutmen
Pasar Berbeda, Fungsi Berbeda