ekonomi

99 Prosen Produk AS Masuk RI Tanpa Tarif, Ancaman untuk UMKM atau Peluang Emas?

Senin, 23 Februari 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menetapkan tarif 0 persen untuk 99 persen (Instagram @akbarfaizal_uncensored)

TITIKTEMU.CO - Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menetapkan tarif 0 persen untuk 99 persen produk AS yang masuk ke pasar domestik.

Kesepakatan ini memicu pertanyaan publik tentang nasib UMKM, namun pemerintah menegaskan kebijakan ini justru dirancang untuk memperkuat daya saing industri nasional.

Daya saing ini fokus fokus pada akses bahan baku, barang modal, dan komponen berkualitas tinggi dengan harga lebih kompetitif.

Baca Juga: Kolaborasi ANTAM dan Masyarakat  Hasilkan Model Pertanian Sirkular Terpadu untuk Ketahanan Pangan dan Penguatan Ekonomi Desa

Tarif Nol Persen, Apa Artinya bagi Indonesia?

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa pembebasan tarif tersebut akan berlaku saat perjanjian resmi diimplementasikan atau Entry Into Force (EIF).

Selain tarif nol persen, Indonesia juga berkomitmen menghapus sejumlah hambatan non-tarif, termasuk penyederhanaan perizinan impor, penyesuaian aturan TKDN, pengakuan standar Amerika Serikat, hingga sertifikasi halal.

Langkah ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS yang telah disepakati kedua negara.

Pemerintah melihatnya sebagai strategi membuka akses pasar lebih luas sekaligus memperkuat hubungan dagang bilateral.

Namun, di tengah optimisme tersebut, muncul kekhawatiran: apakah derasnya produk AS tanpa bea masuk akan menekan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri?

Baca Juga: S1 Unhan 2026 Masih Buka Pendaftaran hingga 28 Februari: Kuliah Gratis, Siap Cetak Letda Muda

Pemerintah: Bukan Ancaman, Justru Dukungan untuk Industri

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Haryo menyebut bahwa rata-rata tarif efektif Indonesia selama ini memang relatif rendah, yakni sekitar 8,1 persen.

Bahkan, Indonesia telah menerapkan tarif 0 persen kepada banyak negara mitra melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/CEPA).

Halaman:

Tags

Terkini