TITIKTEMU.CO - Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan 2026 tetap alias tidak berubah dibanding tahun sebelumnya.
Keputusan mempertahankan tarif iuran BPJS Kesehatan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat yang bergantung pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lalu, berapa sebenarnya iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai Januari 2026? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: BPJS vs Asuransi Kesehatan Swasta, Pilih Mana? Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masih menjadi kelompok terbesar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Skema iurannya dibedakan berdasarkan kelas layanan yang dipilih.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru 2026 yang berlaku per orang setiap bulan:
Kelas 1: Rp150.000
Kelas 2: Rp100.000
Kelas 3: Rp42.000
Iuran bpjs Kesehatan tersebut dibayarkan setiap bulan dan paling lambat tanggal 10. Jika terlambat, status kepesertaan bisa nonaktif dan berpotensi dikenakan denda.
Perkiraan Iuran BPJS Kesehatan Satu Keluarga
Sebagai gambaran, jika satu keluarga terdiri dari empat orang peserta mandiri, maka estimasi iurannya adalah: