TITIKTEMU.CO - Di balik setiap pengajuan kredit, ada satu penilaian yang tak terlihat tapi sangat menentukan: skor kredit SLIK OJK, yang dulu dikenal luas sebagai BI Checking.
Nilai ini menjadi “pintu masuk” bagi siapa pun yang ingin mengakses pembiayaan, mulai dari pinjaman bank, leasing kendaraan, hingga multifinance.
Semakin buruk skor yang tercatat, semakin kecil peluang seseorang mendapatkan persetujuan kredit.
Dalam kondisi tertentu, akses pembiayaan bahkan bisa tertutup sepenuhnya.
Baca Juga: Profil Andy Dahananto, Pilot Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak dan Tabrak Gunung
Pinjol Kini Ikut Menentukan Skor Kredit
Situasinya kini makin sensitif. OJK telah menetapkan bahwa pinjaman online (P2P Lending) wajib melaporkan data peminjam ke sistem SLIK.
Artinya, riwayat cicilan di aplikasi pinjol kini berdampak langsung pada skor kredit seseorang.
Dampaknya sudah terasa. Bahkan sebelum aturan ini resmi diberlakukan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat sekitar 40 persen pengajuan KPR gagal akibat skor kredit yang buruk, sebagian besar dipicu oleh tunggakan pinjol.
Baca Juga: Mimpi Jadi Dokter, Siapkah Dompet? Ini Biaya Kuliah Kedokteran 2026 di Kampus Swasta Jogja
Tak Hanya Kredit, Peluang Kerja Juga Bisa Terhambat
Masalah skor kredit ternyata tidak berhenti di urusan pinjaman.
OJK sempat menyoroti fenomena pencari kerja yang gagal diterima perusahaan karena catatan kreditnya bermasalah di SLIK.
Ini menunjukkan bahwa skor kredit kini bukan sekadar urusan bank, melainkan telah menjadi bagian dari reputasi finansial seseorang.