TITIKTEMU.CO - Di tengah biaya hidup dan risiko yang semakin kompleks, asuransi kini bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan bagian penting dari perencanaan keuangan.
Mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, kendaraan, hingga properti, asuransi berfungsi melindungi keuangan dari risiko tak terduga datang.
Karena itu, penting memilih perusahaan asuransi yang legal, sehat, dan diawasi OJK. Berikut panduan lengkap dan daftar asuransi terbaik terdaftar OJK 2026 yang bisa dijadikan referensi.
Baca Juga: Panduan Lengkapnya Mengajukan KPR Subsidi, Cek Daftar Bank Penyalur FLPP 2026
Mengapa Asuransi Harus Terdaftar OJK?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang mengawasi seluruh industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk perasuransian.
Perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi OJK wajib memenuhi standar ketat, baik dari sisi permodalan, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen.
Beberapa keuntungan memilih asuransi terdaftar OJK antara lain:
Legal dan resmi: Memiliki izin usaha yang sah
Keuangan sehat: Diawasi lewat rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120%
Klaim lebih terjamin: Ada mekanisme pengawasan dan sanksi
Perlindungan konsumen: Sengketa bisa dimediasi oleh OJK
Transparansi produk: Polis wajib jelas dan tidak menyesatkan
Baca Juga: Mengenal KPR Subsidi: Pilihan Jenis Rumah, Syarat Pengajuan, dan Bedanya dengan KPR Non-Subsidi