Berikut gambaran harga jual maksimal rumah subsidi berdasarkan wilayah di Indonesia:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepri, Babel, Mentawai): Rp166 juta
Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp182 juta
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Anambas): Rp173 juta
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185 juta
Papua dan wilayah pemekaran (Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan): Rp240 juta
Perbedaan harga ini disesuaikan dengan kondisi geografis, biaya pembangunan, serta tingkat ekonomi di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Harga HP Xiaomi, Redmi, dan Poco Awal 2026 Naik, Ini Penyebabnya
Skema KPR Sejahtera FLPP
KPR Sejahtera FLPP menawarkan sejumlah keunggulan dibanding KPR komersial. Selain subsidi DP Rp4 juta, program ini juga memberikan bunga tetap rendah 5 persen.
Selain bunga tetap yang rendah, tenor atau jangka waktu pinjaman bisa mencapai 20 tahun, sehingga angsuran bulanan relatif ringan dan stabil.
Dengan kombinasi harga rumah terjangkau, bunga tetap, serta subsidi DP, MBR dapat merencanakan keuangan jangka panjang dengan lebih aman tanpa khawatir cicilan melonjak.
Baca Juga: Belanja Hemat Akhir Pekan, Cek Katalog Promo JSM Alfamart 16–18 Januari 2026
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi
Meski menawarkan banyak kemudahan, KPR subsidi tetap memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa syarat utama bagi MBR untuk membeli rumah subsidi antara lain: