Akad yang paling umum digunakan:
Murabahah (jual beli dengan margin)
Musyarakah Mutanaqisah (kepemilikan bertahap)
Harga rumah dan margin keuntungan bank ditetapkan sejak awal akad, sehingga cicilan bersifat flat hingga lunas.
Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional
Fitur KPR Konvensional KPR Syariah
Sistem Pinjaman berbunga Jual beli/kemitraan
Angsuran Fixed lalu floating Tetap sampai lunas
Risiko Kenaikan Cicilan Tinggi Tidak ada
Denda Keterlambatan Menjadi keuntungan bank Dana sosial
Penalti Pelunasan Ada (1-3% dari sisa pokok) Tidak ada
Kepastian Total Biaya Tidak pasti Pasti sejak awal
Simulasi Cicilan KPR: Mana yang Lebih Murah?
Contoh Kasus: