TITIKTEMU.CO - Kartu kredit sering dianggap sebagai solusi praktis untuk transaksi harian hingga kebutuhan mendesak.
Namun, di balik kemudahan itu, satu hal kerap luput diperhatikan, yaitu suku bunga. Tak sedikit pemegang kartu kredit kaget saat tagihan membengkak, padahal merasa tidak banyak berbelanja.
Begitulah. Lonjakan tagihan kartu kredit memang tidak selalu karena jumlah transaksi, tapi karena bunga yang mulai berjalan sejak tagihan tidak dibayar penuh.
Karena itu, memahami suku bunga kartu kredit penting agar penggunaan kartu kredit tetap aman dan terkendali.
Baca Juga: Panduan Lengkap Memilih Bunga Kredit Bank Paling Ringan, Jaga Riwayat Kredit!
Apa Itu Suku Bunga Kartu Kredit?
Suku bunga kartu kredit merupakan biaya tambahan yang dikenakan bank ketika pemegang kartu tidak melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.
Artinya, bunga hanya muncul jika pembayaran dilakukan sebagian atau sekadar minimum payment. Jika tagihan dibayar penuh dan tepat waktu, tidak ada bunga sama sekali.
Namun, ada beberapa jenis transaksi yang perlu diperhatikan:
Transaksi belanja ritel, seperti belanja di toko atau online, akan dikenakan bunga jika tidak dibayar penuh.
Penarikan tunai (cash advance) biasanya langsung dikenakan bunga sejak hari pertama, tanpa masa tenggang.
Cicilan kartu kredit, baik reguler maupun 0 persen, tetap memiliki syarat tertentu yang harus dipatuhi agar bebas bunga.
Baca Juga: Cara Mengajukan Kartu Kredit BRI 2026, Jenis dan Estimasi Limit
Besar Bunga Kartu Kredit di Indonesia
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Mengajukan Kartu Kredit di 2026: Syarat, Alur, dan Strategi Anti Gagal
KPR Bunga Terendah 2026: Daftar Bank, Simulasi Cicilan, dan Tips Lolos Kredit
Sebelum Ajukan KPR, Ini Cara Cek BI Checking Terbaru agar Pengajuan Lancar
Ubah Kesulitan Menjadi Peluang, UMKM Bumbu Kemasan Ini Diberdayakan BRI dari Usaha Rumahan
Kartu Kredit Paling Menguntungkan di 2026, Cara Dapat Cashback dan Miles Gratis
Simulasi Cicilan Honda New Vario 125 Januari 2026, Bisa Bawa Pulang dengan DP Rp3 Jutaan