TITIKTEMU.CO - Memiliki rumah sendiri di awal pernikahan menjadi impian banyak pasangan muda. Namun, harga rumah yang terus naik sering kali membuat mimpi tertunda.
Nah, di tengah kondisi ini, KPR Subsidi melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bisa menjadi solusi bagi pasangan muda dengan penghasilan terbatas.
Program KPR Subsidi FLPP ini menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari bunga tetap rendah 5 persen, uang muka ringan, hingga tenor panjang sehingga cicilan lebih terjangkau.
Tak heran jika KPR subsidi menjadi pilihan favorit bagi pasangan muda yang ingin segera punya hunian pertama. Berikut panduan lengkap syarat KPR subsidi FLPP yang perlu diketahui.
Baca Juga: Punya Gaji Rp 5–8 Juta? Ini Simulasi Cicilan KPR Subsidi FLPP 2026 yang Perlu Diketahui
Syarat Pengajuan KPR Subsidi
Pengajuan KPR subsidi bagi pasangan suami istri biasanya menggunakan penghasilan gabungan, sehingga keduanya akan melalui proses verifikasi.
Pertama, status kewarganegaraan WNI dengan usia minimal pemohon adalah 21 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, usia maksimal saat kredit berakhir 65 tahun.
Kedua, suami istri belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. Data kepemilikan rumah akan diverifikasi Dukcapil dan sistem SLIK OJK.
Ketiga, batas penghasilan gabungan. Untuk rumah tapak subsidi, penghasilan pasangan maksimal sekitar Rp 8 juta per bulan, meski angka ini bisa berbeda tergantung wilayah.
Keempat, status pekerjaan dan riwayat kredit. Pemohon harus memiliki masa kerja minimal satu tahun bagi karyawan tetap atau dua tahun bagi wiraswasta. Selain itu, riwayat kredit di SLIK OJK harus bersih.
Baca Juga: Panduan Lengkap Memilih Bunga Kredit Bank Paling Ringan, Jaga Riwayat Kredit!
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial dalam proses pengajuan KPR subsidi. Pemohon menyiapkan dokumen identitas seperti e-KTP suami istri, Kartu Keluarga, buku nikah, dan NPWP.