“Orang bisa bicara apa saja. Belum tentu benar. Harus diklarifikasi lagi,” ujarnya di The Westin Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Purbaya meminta pedagang membawa bukti resmi ke Kemenkeu agar pemerintah dapat menindak oknum Bea Cukai jika terbukti terlibat.
Menteri UMKM: Pedagang Akan Diarahkan ke Produk Lokal
Di sisi lain, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat mematikan usaha thrifting, melainkan menertibkan impor pakaian bekas, yang memang dilarang.
“Yang ditertibkan itu impor baju bekas. Dari dulu impor barang bekas sudah dilarang,” jelasnya pada Jumat, 21 November 2025.
Ia menyebutkan bahwa volume impor pakaian bekas terus meningkat signifikan dan hal ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pemerintah juga memastikan pedagang tetap bisa berpenghasilan dengan mengalihkan penjualan ke produk lokal. Saat ini, lebih dari 1.300 brand lokal telah disiapkan untuk menjadi pemasok alternatif bagi pedagang thrifting.
Baca Juga: Kasus Kematian Dosen Untag: Dugaan Hubungan Terlarang dan Ancaman Pemecatan AKBP Basuki Menguat
Mendag: Larangan Tak Ada Hubungannya dengan Pajak
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tidak berkaitan dengan urusan pajak.
“Pakaian bekas impor dilarang bukan karena tidak bayar pajak,” ujarnya pada Sabtu, 22 November 2025.
Budi menegaskan kembali bahwa larangan tersebut merupakan aturan resmi berdasarkan UU Perdagangan.
“Walaupun bayar pajak, tetap tidak boleh. Karena pakaian bekas impor adalah barang ilegal,” tutupnya.***