Produk BBM yang dijual Pertamina ke SPBU swasta berbentuk base fuel, yakni bahan bakar murni sebelum pencampuran. “Kalau ibarat bikin teh, Pertamina hanya menjual air panasnya, sedangkan pencampuran dilakukan di tangki SPBU masing-masing,” jelas Bahlil.
2. Adanya Joint Surveyor
Untuk menjaga kualitas, disepakati adanya tim surveyor bersama yang mengawasi dari awal hingga distribusi. “Agar tidak ada dusta di antara kita, kualitas harus diverifikasi surveyor yang sama-sama disepakati,” tambahnya.
3. Harga yang Transparan
Harga BBM nantinya ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang adil. “Pemerintah ingin, sekalipun Pertamina diberi tugas, harga tetap fair. Tidak boleh ada yang dirugikan. Stabil, tergantung harga ICP dunia,” tegas Bahlil.***