- WNI dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK setempat.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (PKH, BLT BBM, dll).
Bekerja di sektor formal dengan status kepesertaan perusahaan yang aktif.
Namun, pemerintah membuka kemungkinan adanya penyesuaian syarat pada kuartal III atau IV tahun ini, menyesuaikan kondisi anggaran dan arah kebijakan terbaru.
Besaran Bantuan yang Diterima
Pada periode sebelumnya, pekerja penerima BSU mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang langsung dicairkan sekaligus sehingga totalnya Rp600 ribu.
Jika kembali dilanjutkan di tahun ini, kemungkinan besar jumlah bantuan tetap berada di kisaran tersebut, kecuali ada revisi dari pemerintah.
Cara Cek Status Penerima BSU
Ada dua cara mudah untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:
1. Lewat Website Kemnaker
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
- Klik menu Cek NIK
- Masukkan NIK dan kode captcha
- Status penerimaan akan langsung tampil
2. Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
- Login ke aplikasi
- Pilih menu Bantuan Pemerintah
- Lihat notifikasi terkait status BSU
Lebih dari Sekadar Bantuan Tunai
Pemerintah menegaskan BSU bukan hanya soal dana tunai, tetapi juga bagian dari strategi besar mencegah PHK massal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bahkan, dengan adanya deregulasi di beberapa sektor industri, khususnya di Jawa, diperkirakan akan tercipta lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru.***