TITIKTEMU.CO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kilogram (kg) akan berlaku pada tahun 2026. Nantinya, setiap pembelian gas melon bersubsidi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Menurut Bahlil, kebijakan ini bertujuan agar penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran. Sebab, LPG 3 kg memang diperuntukkan khusus bagi keluarga miskin dan rentan.
Hanya untuk Desil 1–4
Pemerintah menetapkan hanya masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 yang berhak membeli LPG 3 kg.
Desil 1: 10% rumah tangga termiskin
Desil 2–4: hingga 40% rumah tangga berpendapatan terendah secara nasional
Baca Juga: UPDATE! Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Super Mikro Plafon Rp 9 Juta, Cicilan Mulai Rp 5 Ribuan Per Hari
Kelompok ini juga merupakan penerima utama bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan BPNT, sehingga dianggap paling layak mendapatkan subsidi energi.
Larangan untuk Kelas Menengah Atas
Bahlil menegaskan agar kelompok masyarakat menengah atas tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.
“Mereka yang sudah masuk desil 8, 9, 10 sebaiknya sadar diri dan tidak memakai LPG 3 kg,” ujarnya.
Aturan Teknis Akan Diterbitkan
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan teknis terkait pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK. Data penerima akan disinkronkan dengan data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Klarifikasi Soal Pernyataan Harga Beras Dibandingkan Jepang