TITIKTEMU.CO - Buat masyarakat perkotaan, membeli motor bukan cuma soal harga unit atau biaya servis.
Ada satu komponen wajib yang sering jadi pertimbangan: pajak tahunan.
Nah, di sinilah motor listrik dan motor bensin terlihat punya jurang perbedaan yang cukup jauh.
Baca Juga: Biar Nggak Bingung, Ini Urutan Nonton Film The Conjuring Universe Seuai Alur Cerita
Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Nol Persen
Pemerintah saat ini memberikan keringanan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik.
Dengan begitu, pemilik hanya perlu menanggung biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp 35.000 per tahun.
Contohnya, TVS iQube 2024 atau Maka Cavalry 2025, keduanya sama-sama hanya dikenakan biaya tahunan Rp 35 ribu.
Jelas, motor listrik jauh lebih ramah di kantong bagi mereka yang ingin biaya operasional jangka panjang lebih ringan.
Motor Bensin: Pajak Tergantung Jenis dan Progresif
Berbeda dengan motor bensin, yang tetap dikenakan PKB sesuai nilai jual kendaraan serta status progresif kepemilikan. Misalnya:
- Honda Beat 2024 (non-progresif, wilayah Jakarta) → PKB Rp 224 ribu + SWDKLLJ Rp 35 ribu = total Rp 259 ribu.
- Honda Scoopy 2023 (progresif ke-3) → PKB Rp 450 ribu + SWDKLLJ Rp 35 ribu = total Rp 485 ribu.
- Yamaha Nmax Neo 2024 (progresif ke-2, wilayah Bekasi) → PKB Rp 450 ribu + SWDKLLJ Rp 35 ribu = total Rp 485 ribu.
Selisih Biaya Bisa Lebih dari Rp 400 Ribu
Kalau ditotal, motor bensin butuh biaya antara Rp 259 ribu sampai hampir Rp 500 ribu per tahun, tergantung jenis dan progresifnya.