TITIKTEMU.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dilakukan sebelum minggu kedua bulan Juni.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, BSU akan mulai disalurkan dalam waktu dekat.
“InsyaAllah sebelum minggu kedua Juni sudah bisa disalurkan,” ujarnya di kantor Kemnaker, Jakarta (5 Juni 2025).
Jika melihat jadwal, dan mengingat tanggal 6-9 Juni merupakan libur Hari Raya Idul Adha, maka BSU kemungkinan cair mulai Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Buruh Protes: Diskon Listrik & BSU Hanya Dua Bulan, Pemerintah Dianggap Main-main!
Nominal BSU 2025: Total Rp600.000 untuk Dua Bulan
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU sebesar Rp600.000, yang mencakup bantuan:
- Rp300.000 untuk bulan Juni
- Rp300.000 untuk bulan Juli
Namun, pencairan akan dilakukan sekaligus pada Juni 2025.
Baca Juga: Daftar Kelompok Pekerja yang Tidak Menerima BSU Juni-Juli 2025, Simak Aturannya!
Penyaluran BSU Melalui Bank Himbara
Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu:
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank BTN
- BSI (Bank Syariah Indonesia)
Cara Cek Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memastikan Anda termasuk penerima BSU, Anda bisa mengeceknya secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.