ekonomi

Kenaikan Gaji PNS 2025 16 Persen? Fakta Resmi dan Klarifikasi Hoaks

Senin, 19 Mei 2025 | 11:15 WIB
Kenaikan Gaji PNS 2025 16 Persen

TITIKTEMU.CO - Benarkah gaji PNS naik 16 persen di tahun 2025? Simak fakta resmi dari pemerintah serta rincian kenaikan gaji PNS yang sebenarnya!

Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 16 persen pada tahun 2025 sempat ramai diperbincangkan. Namun, informasi tersebut telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh pemerintah.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS berlaku mulai Januari 2025. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Perbandingan Kenaikan Gaji PNS Indonesia, Era Presiden SBY Tertinggi Sepanjang Sejarah Capai 270 Persen

Klarifikasi Pemerintah Terkait Hoaks Kenaikan Gaji PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas membantah adanya kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen.

Menurutnya, informasi tersebut tidak ada dalam dokumen perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Hal senada juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, yang menyebutkan bahwa belum ada pembahasan internal terkait angka tersebut.

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan selalu memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair Juni 2025? Cek Jadwal dan Kenaikan Sesuai Golongan

Kenaikan Gaji PNS Resmi Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2025 dan mencakup seluruh golongan serta pangkat PNS. Berikut rincian gaji berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600

Halaman:

Tags

Terkini