- Berhutang hingga Dinyatakan Pailit
Dalam kesempatan berbeda, PN Semarang memberi putusan atas perkara utang Sritex yang digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR) pada tahun 2024.
Hal itu sekaligus menandakan kejayaan raksasa tekstil itu sudah redup dan kini dinyatakan pailit.
Kebangkrutan Sritex ada dalam putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex dinyatakan pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh IBR.
Sritex juga tercatat memiliki utang sebesar Rp101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38 persen dari total liabilitas perseroan.***