TITIKTEMU.CO, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengirimkan surat kepada bupati dan walikota di Banten untuk menempatkan rekening kas umum daerah (RKUD) di Bank Banten.
Surat dengan nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Baca Juga: Tim Indonesia U23 Akan Hadapi Korea Selatan , Ini Rencana Pelatih Shin Tae Yong
Surat tersebut berisi 6 poin tentang arahan yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian kepada bupati dan walikota di Banten.
Dalam 6 poin yang disampaikan, diantaranya meminta pemerintah provinsi, kabupaten, kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Adapun bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian di wilayah Banten dengan pemberian permodalan berupa penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Dalam poin lain ditegaskan kewajiban PPKD selaku Bendahara Umum Daerah untuk membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Mendagri juga meminta Gubernur Banten sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah bertanggung jawab untuk memfasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 30 April 2024.
Beberapa tokoh masyarakat Banten menanggapi positif terkait surat edaran dari Kemendagri yang berisi perintah untuk pemerintah setingkat kabupaten/kota se-Banten agar memindahkan Rekening Kas Umum Daerahnya (RKUD) di Bank Banten.
Menurut mereka, Bank Banten perlu didukung agar menjadi Bank daerah yang sehat serta dipercaya masyarakat.
Embay Mulya Syarief, mengibaratkan Bank Banten seperti tubuh yang perlu aliran darah. Tubuh yang kekurangan darah haruslah ditransfusi sebagaimana bank yang kekurangan dana.