Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Bagi yang ingin membeli emas Antam perlu memahami pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakanPPh Pasal 22.
Besaran pajak pembelian adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Sementara itu, jika Anda menjual kembali emas Antam ke Antam (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan pajak 1,5 persen untuk pemilik NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.
Emas Masih Jadi Investasi Favorit 2026
Kenaikan harga emas Antam hari ini semakin memperkuat posisi emas sebagai salah satu instrumen investasi paling diminati di Indonesia pada 2026.
Selain mudah dibeli, emas juga memiliki risiko relatif rendah dan cenderung stabil dalam jangka panjang. Banyak investor pemula memilih emas sebagai pintu awal investasi.
Dengan harga emas Antam yang kini mencapai Rp2,954 juta per gram, banyak analis menilai tren penguatan masih berpotensi berlanjut, terutama jika kondisi global tetap tidak stabil.***
Artikel Terkait
Jangan Salah Pilih! 7 Aplikasi Investasi Emas Legal Berizin OJK dan Bappebti
Cara Beli Emas Digital 2026: CukupRp10 Ribu, Legal, Aman, dan Bisa Dicetak Fisik
Mana Lebih Untung, Investasi Emas atau Saham? Ini Plus Minusnya, Jangan Salah Pilih!
13 Prediksi Harga Emas 2026: Investor Bakal Full Senyum atau Gigit Jari?
Deposito Emas Pegadaian, Investasi Dengan Imbal Hasil Emas, Begini Cara dan Keuntungannya