Perseroan tetap mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, sebagaimana terakhir diubah melalui POJK No. 27 Tahun 2022.
“Pelaksanaan shares buyback ini tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan usaha. BCA tetap menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tegas Hera.
Saham BBCA Melemah, Investor Soroti Aksi Buyback
Pengumuman buyback ini muncul di tengah tekanan pada saham BBCA. Pada perdagangan Rabu 28 Januari , saham BBCA ditutup melemah 6,33 persen atau turun 475 poin ke level Rp7.025 per saham.
Jika ditarik sejak awal tahun, saham BBCA tercatat sudah terkoreksi sekitar 12,46 persen secara year to date (YtD). Kondisi ini membuat langkah buyback saham sebagai upaya meredam tekanan jual dan menstabilkan harga saham.
Bagi investor, rencana buyback saham BBCA senilai Rp5 triliun ini menjadi sinyal positif. Buyback umumnya mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan dan prospek jangka panjangnya.
Meski pergerakan harga saham dalam jangka pendek masih dipengaruhi kondisi pasar, langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat sentimen positif terhadap saham BBCA ke depan.***
Artikel Terkait
Financial Reset: Taktik Membersihkan Portofolio Investasi dari Tren Gagal Tahun Ini
Mengenal Saham DADA 2026: Profil PT Diamond Citra Propertindo dan Potensinya di Sektor Properti
Siapa Pemilik Ina Sekuritas? Profil, Pemegang Saham, dan Perannya di Pasar Modal Indonesia
Harga Saham PTRO 23 Januari 2026 Anjlok 14,62 Persen dalam Sehari, Apa Penyebab dan Dampaknya bagi Investor?
Modal Kecil Bisa Untung Besar, Ini 5 Cara Investasi Emas yang Perlu Dicoba
Bingung Mulai Investasi? Ini Perbandingan Saham, Obligasi, dan Reksa Dana untuk Pemula
Cek Fakta SNAI Investasi Apakah Aman? 5 Tips Penting Terhindar Penipuan Online
Apakah Aplikasi SNAI Investasi Aman atau Penipuan? Simak Cara Deposit untuk Profit Harian