Gaji Rp5 Juta Tetap Bisa Beli Rumah, Begini Caranya

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 21 Januari 2026 | 22:07 WIB
Gaji Rp5 Juta Tetap Bisa Beli Rumah, Begini Caranya. (Freepik)
Gaji Rp5 Juta Tetap Bisa Beli Rumah, Begini Caranya. (Freepik)

Tahapan Membeli Rumah dengan Gaji Terbatas

Langkah pertama adalah memastikan calon nasabah memenuhi kriteria MBR. Setelah itu, cari lokasi perumahan subsidi yang tersedia di wilayah calon nasabah.

Pemerintah menyediakan platform seperti Sikumbang untuk membantu masyarakat menemukan proyek rumah subsidi yang aktif.

Setelah menemukan lokasi yang sesuai, lakukan booking unit ke developer. Biaya booking biasanya relatif ringan dan bisa diperhitungkan sebagai bagian dari uang muka.

Selanjutnya, siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji, surat keterangan kerja, dan rekening koran.

Developer umumnya akan membantu proses pengajuan KPR ke bank penyalur. Bank akan melakukan verifikasi, termasuk pengecekan riwayat kredit di SLIK OJK. Jika lolos akan masuk ke tahap akad kredit.

Baca Juga: Panduan Lengkapnya Mengajukan KPR Subsidi, Cek Daftar Bank Penyalur FLPP 2026

Tips Agar Pengajuan KPR Lebih Mudah Disetujui

Menjaga riwayat kredit tetap bersih adalah hal paling penting. Pastikan tidak ada tunggakan cicilan, termasuk pinjaman online atau kartu kredit.

Selain itu, hindari mengajukan kredit baru menjelang pengajuan KPR karena bisa memengaruhi penilaian bank.

Aktivitas rekening juga menjadi perhatian. Usahakan rekening tabungan aktif dengan arus kas yang stabil selama minimal tiga bulan terakhir.

Jika sudah menikah, nasabah juga bisa mempertimbangkan joint income atau penggabungan penghasilan dengan pasangan untuk memperbesar peluang persetujuan.

Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi

Rumah subsidi menawarkan harga terjangkau dan cicilan ringan. Namun, ada beberapa keterbatasan yang perlu dipahami.

Lokasi biasanya berada di pinggiran kota, ukuran rumah relatif kecil, dan terdapat aturan tidak boleh dijual atau disewakan dalam lima tahun pertama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X