Meikarta Dilirik Lagi: KPK Tegaskan Tak Ada Beban Hukum untuk Rusun Subsidi

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 19 Januari 2026 | 14:15 WIB
KPK menegaskan tak ada masalah hukum jika Meikarta dijadikan lokasi rusun subsidi (Instagram @themeikarta)
KPK menegaskan tak ada masalah hukum jika Meikarta dijadikan lokasi rusun subsidi (Instagram @themeikarta)

Meikarta Masuk Radar Program Hunian Subsidi

Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan bahwa Meikarta masuk dalam daftar lokasi potensial pembangunan rusun subsidi.

Dua hari berselang, pemerintah memastikan proyek tersebut akan mulai direalisasikan pada tahun 2026.

Meikarta dinilai memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari kesiapan lahan hingga tingginya kebutuhan hunian di kawasan industri sekitarnya.

Baca Juga: KNKT: Pesawat ATR 42-500 Hancur Tabrak Gunung Bulusaraung, 1 Korban Ditemukan di Jurang

Kilasan Kasus yang Pernah Terjadi

Sebagai catatan, kasus Meikarta mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Oktober 2018, yang menjerat sejumlah pihak terkait pengurusan izin proyek.

Perkara tersebut kini telah ditangani dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X