Bansos Awal Tahun Cair? Ini Cara Cek PKH dan BPNT Januari 2026 Langsung dari Kemensos

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 15 Januari 2026 | 13:05 WIB
Cek status bansos PKH dan BPNT Januari 2026 (cekbansos.kemensos.go.id)
Cek status bansos PKH dan BPNT Januari 2026 (cekbansos.kemensos.go.id)

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026

Mengacu pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, bantuan sosial disalurkan empat kali dalam setahun atau per triwulan.

Pencairan pada Januari menjadi bagian dari tahap pertama yang mencakup periode Januari, Februari, dan Maret 2026.

Berikut pembagian tahap pencairan bansos sepanjang 2026:

  • Tahap pertama berlangsung Januari hingga Maret.
  • Tahap kedua pada April sampai Juni.
  • Tahap ketiga meliputi Juli hingga September.
  • Tahap keempat dijadwalkan Oktober hingga Desember.

Karena tidak ada tanggal pasti, penerima dianjurkan rutin melakukan pengecekan agar tidak tertinggal informasi pencairan.

Baca Juga: Dari APBN ke Bill Gates Foundation: Bab Baru Sri Mulyani di Panggung Global

Cek Bansos Lewat Aplikasi di Ponsel

Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store.

Pengguna baru perlu membuat akun dengan mengisi data diri, mengunggah foto KTP, dan melakukan swafoto.

Setelah akun aktif, pengguna dapat langsung masuk ke menu profil untuk melihat jenis bantuan yang diterima beserta status pencairannya.

Rincian Nominal Bansos PKH Januari 2026

Besaran bantuan PKH berbeda tergantung kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan tahunan Rp 3 juta, sementara siswa SD hingga SMA mendapatkan nominal sesuai jenjang pendidikan.

Lansia, penyandang disabilitas berat, hingga korban pelanggaran HAM berat juga memiliki skema bantuan tersendiri.

Untuk BPNT, setiap penerima memperoleh bantuan Rp 200.000 per bulan.

Karena penyaluran dilakukan per tiga bulan, dana yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp 600.000 dan ditransfer langsung ke rekening KKS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X