TITIKTEMU.CO - Belakangan ini, isu diskriminasi usia dalam dunia kerja kembali hangat diperbincangkan, terutama terkait rekrutmen PLN 2025.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan kebijakan penghapusan batas usia untuk pelamar kerja sejak Mei 2025.
Ironisnya, lowongan kerja yang dirilis oleh PLN justru masih mencantumkan syarat umur maksimal bagi pelamar, yang memicu kritik dari berbagai kalangan.
Baca Juga: DAFTAR Harga Tiket Konser Deep Purple di Jakarta 2026: Jadwal dan Tips Membeli
Kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip inklusi yang diusung pemerintah.
Banyak netizen mempertanyakan mengapa perusahaan besar seperti PLN belum mengikuti aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Tak heran jika kontroversi lowongan kerja PLN 2025 menjadi topik hangat di media sosial, dengan banyak pihak menyuarakan opini mereka tentang pentingnya non-diskriminasi di dunia kerja.
Aturan Pemerintah tentang Penghapusan Batas Usia
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk menciptakan kesetaraan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Melalui kebijakan penghapusan batas usia, perusahaan diharapkan lebih fokus pada kompetensi dan pengalaman pelamar, bukan sekadar umur.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk:
- Mewujudkan prinsip non-diskriminasi.
- Memberikan peluang yang setara bagi semua pencari kerja.
- Mendorong inklusi tenaga kerja berpengalaman yang sebelumnya terhalang oleh batas usia.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan, seperti yang terlihat pada syarat rekrutmen PLN 2025.
Baca Juga: Cara Enrollment Taspen Online Lewat HP dengan Mudah
Persyaratan Loker PLN 2025 yang Menuai Kritik
Dalam informasi yang beredar, PLN menetapkan batas usia maksimal untuk pelamar:
- Lulusan D3: maksimal 25 tahun (kelahiran tahun 2000 ke atas).
- Lulusan S1/D4: maksimal 27 tahun (kelahiran tahun 1998 ke atas).
Selain itu, pelamar diwajibkan memiliki IPK minimal 3,0 dan mengunggah dokumen seperti KTP, ijazah, transkrip akademik, akta kelahiran, serta Kartu Keluarga melalui situs resmi rekrutmen PLN. Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan semangat inklusi yang diusung pemerintah.
Reaksi Netizen terhadap Rekrutmen PLN 2025
Media sosial menjadi tempat utama bagi netizen untuk menyuarakan pendapat mereka terkait diskriminasi usia dalam rekrutmen PLN 2025. Salah satu cuitan viral dari akun Twitter @thenugumedia mempertanyakan ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah dan persyaratan lowongan PLN. Unggahan tersebut mendapat ribuan respons dari warganet yang berharap perubahan segera dilakukan oleh pihak PLN.
Baca Juga: Penyebab Harga Emas Naik Terus Oktober 2025 dan Cara Cek Harga Emas Antam Logam Mulia