Tarif Listrik per kWh Mulai 1 September 2025: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan, Ini Daftar Lengkapnya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 10:02 WIB
Ilustrasi Foto. tiang listrik PLN untuk distribusi energi listrik ke rumah tangga dan industri. (pixabay.com/@Pexels)
Ilustrasi Foto. tiang listrik PLN untuk distribusi energi listrik ke rumah tangga dan industri. (pixabay.com/@Pexels)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik untuk triwulan III (Juli–September 2025) tidak mengalami kenaikan. Artinya, mulai 1 September 2025, pelanggan masih akan membayar listrik sesuai dengan tarif yang berlaku saat ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya pada Jumat (27/6/2025) menyebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Jisman juga berharap agar PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan begitu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terkendali.

Baca Juga: Danantara Indonesia dan IFG Perkuat Kolaborasi Komunikasi untuk Tingkatkan Literasi dan Inklusi Finansial

Kebijakan Tarif Listrik Mengacu Regulasi

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut seharusnya dihitung berdasarkan perubahan kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Namun, meskipun parameter ekonomi makro sebenarnya berpotensi menaikkan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik pada periode Juli–September 2025.

Rincian Tarif Listrik Per September 2025

Berikut daftar tarif listrik yang berlaku mulai 1 September 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi:

Baca Juga: Titiek Soeharto Desak Bulog Segera Keluarkan Stok Beras Lama dari Gudang

Rumah Tangga Subsidi

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Pelayanan Sosial

  • 450 VA: Rp325 per kWh
  • 900 VA: Rp455 per kWh
  • 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • 200 kVA: Rp925 per kWh

Baca Juga: Krisis Pasokan Gas Bumi Tertentu (HGBT), Ratusan Pekerja PT Doulton Dirumahkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X