- Sayur-sayuran
- Susu segar
Jasa:
- Jasa Pendidikan
- Jasa Kesehatan
- Jasa Angkutan Umum
- Perumahan sederhana
- Air bersih
Pembebasan PPN untuk barang dan jasa ini diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun sepanjang tahun 2025, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses terjangkau kepada masyarakat.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%
Meskipun ada barang dan jasa yang bebas PPN, beberapa barang mewah dan premium tetap akan dikenakan tarif 12%. Ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, di mana masyarakat yang lebih mampu berkontribusi lebih besar kepada negara. Contoh barang dan jasa yang tetap dikenakan PPN 12% antara lain:
Makanan Premium:
- Daging wagyu
- Makanan impor berharga tinggi
Artikel Terkait
Jangan Sampai Terlewat! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku hingga Februari 2025, Simak Syarat dan Caranya
Menhub Minta Pelaksanaan Angkutan Nataru 2024/2025 Menjadi Pembelajaran Angkutan Lebaran
Sinopsis Film Heart Of Dragon, Ketika Jackie Chan Harus Melindungi Samo Hung Yang Menjadi Disabilitas
Blockbuster Film Asia Meramaikan Indosiar Hari Ini Dengan “Moscow Mission”
Tingkatkan Upaya Deteksi Dini Lupus Melalui Program SALURI
Sinopsis Film Spider-Man 3, Ada Laba-Laba Hitam Mendekat Spider-Man
Diskon Listrik 50% , Simak Cara Membeli Token Listrik Diskon 50 % di Aplikasi Resmi PLN Mobile
CATAT! Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
Catat tanggalnya! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Rencanakan Liburanmu Sekarang...
Daftar Libur Panjang Januari 2025: Download Kalender Format PDF untuk Android