- Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membuka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kemudian, pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'.
- Setelah itu, peserta harus mengisi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
- Setelah dokumen yang dikirimkan telah diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas, status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
- Peserta juga dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Selain itu, Anda juga dapat mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Berikut ini adalah caranya:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pilih menu Klaim JHT
- Pastikan sudah 3 Centang Hijau
- Pilih Sebab Klaim
- Pengecekan Data
- Ambil Foto
- Lengkapi Data
- Rincian Saldo JHT
Jadi, tunggu apalagi? Segera manfaatkan fitur ini untuk memperoleh klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah dan cepat.***