Wali Kota Hendi pamitan: Saya titip Kota Semarang. Ini dia sosok penggantinya

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:54 WIB
Hendi menjadi Kepala LKPP, Mbak Ita sesuai aturan akan menjadi Wali Kota Semarang (pic/instagram hendrar prihadi/antara)
Hendi menjadi Kepala LKPP, Mbak Ita sesuai aturan akan menjadi Wali Kota Semarang (pic/instagram hendrar prihadi/antara)

Mbak Ita aadalah istri dari Alwin Basri, seorang politikus dari partai yang sama, yakni PDIP dan saat ini sang suami menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Menurut Legenda Anfield Sesama Jerman: Waktu Jurgen Klopp di Liverpool Bisa Mendekati Akhir

Pasangan Mbak Ita-Alwin Basri dikaruniai seorang anak semata wayang bernama M Farras Razin Perdana. Karena Mbak Ita kelahiran Semarang, maka ia menempuh pendidikan dari kecil di Semarang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP. Hendi menggantikan posisi Abdullah Azwar Anas yang menempati jabatan baru sebagai Menpan RB.

Sedang sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendi menegaskan, sesuai dengan amanat Presiden RI, pihaknya akan terus mendorong produk lokal khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk masuk ke dalam e-Katalog.

Baca Juga: LIGA INGGRIS matchday 10: Gol Bersejarah Cristiano Ronaldo, dan Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen

Hal tersebut diungkapkan Hendi usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Senin (10/10/2022), di Istana Negara, Jakarta.

“Hari ini juga sedang gencar-gencarnya adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah untuk menggerakkan fasilitas-fasilitas UMKM. Nanti kita akan berkolaborasi, LKPP, Dinkop (dinas koperasi), tentu saja di bawah Kemenko Marinves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi),” ujar Hendi, yang juga Ketua DPC PDIP Kota Semarang ini.***

 

S

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X