TITIKTEMU.CO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan aplikasi Tata Praja. Lewat aplikasi ini, surat menyurat antarinstansi dilakukan secara digital, tak lagi memerlukan kertas (paperless).
Prosesnya pun bisa dipantau dan disetujui melalui smartphone (gawai).
Baca Juga: Harga Beras Merambat Naik, Buwas: Jangan Khawatir Naik Dikit, Harganya Tetap Terjangkau!
Peluncuran aplikasi itu dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, di Grhadhika Bhakti Praja, 23 September 2022.
Acara itu dihadiri oleh pimpinan OPD di lingkup Pemprov Jateng, Komisi A DPRD Jateng pengelola SMA, SMK, SLB dan UPT yang ada di bawah naungan Pemprov Jateng.
Baca Juga: Usai kunjungi Rocky Gerung, Gibran : Tak ada lagi istilah cebong dan kampret
Sumarno menjelaskan, aplikasi Tata Praja merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi. Penggunaan aplikasi tersebut dapat mengefisienkan pola kerja di lingkup Pemprov Jateng. Karena selama ini, untuk administrasi pemerintahan masih menggunakan kertas.
Selain itu, layanan kepada masyarakat akan lebih cepat. Sebab pemangku jabatan bisa memonitor secara langsung proses surat menyurat melalui gawai, meskipun sedang tidak di kantor.
Masyarakat pun mendapatkan manfaat dari kinerja ASN yang semakin simpel.
Baca Juga: Swafoto, Guru Besar UGM Meninggal Dunia, Tergulung Ombak Pantai Indrayanti
“Dengan elektronik tentu saja dokumen tak perlu dicetak, hanya saat dibutuhkan saja. Kalau selama ini kan sejak konsep pakai kertas, dicetak dikoreksi dulu. Yang terpenting lagi, tak terbatas ruang dan waktu, tak perlu menunggu dia (pejabat) duduk di kantor. Ini bagian mempercepat layanan masyarakat,” ujar Sumarno, seperti dilansir TITIKTEMU.CO dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah
Sumarno menambahkan, aplikasi itu masih terus disempurnakan. Ia meminta, agar seluruh pengguna Tata Praja memberikan feedback, untuk penyempurnaan aplikasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah Riena Retnaningrum mengatakan, aplikasi tersebut bisa digunakan di semua instansi.