“Pemkab Wonogiri akan melaksanakan kebijakan berdasarkan regulasi yang ada, baik itu yang diterbitkan pemerintah pusat atau provinsi Jawa tengah,” cetusnya.
Baca Juga: Oemarsono, Mantan Bupati Wonogiri dan Gubernur Lampung Tutup Usia. Dimakamkan di Tanah Kelahirannya
Secara prinsip, lanjut bupati, sebelum terbit regulasi resmi, pihaknya masih akan mengacu ketentuan yang berlaku terkait protokol kesehatan (prokes).
Jekek juga belum menentukan kebijakan baru terkait kegiatan sosial budaya termasuk resepsi hajatan.
“Prinsipnya, biar seluruh masyarakat punya pemahaman yang sama, kita tidak perlu berspekulasi. Yang pasti kebijakan pemerintah ini akan mengacu berdasarkan regulasi yang diturunkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” ujar Jekek.
Baca Juga: AC Milan Juara Liga Serie A Italia untuk ke-19 kalinya setelah Tundukkan Sassuolo
Bagi masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak memakai masker. Sedangkan untuk kegiataan di dalam ruangan dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Sementara bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas.***