TITIKTEMU.CO SEMARANG - Rahmulyo Adi Wibowo, dalang utama MIK Semar (Media Informasi Kota Semarang) di facebook, menggalang petisi dukungan kepada korban rudapaksa atau pelecehan seks yang terjadi pada anak berusia empat tahun oleh ayah tirinya.
Namun korban baru berani mengakui terjadinya pelecehan itu setelah berusia 15 tahun. Kasus pencabulan itu kini telah disidangkan di PN Semarang secara tertutup.
Caranya, anggota MIK Semar diminta mendukung petisi dengan cara mengetik komen dalam huruf kapital di grup FB MIK Semar dengan ketik komen: SAYA MENDUKUNG HUKUMAN YANG SEBERAT2NYA KEPADA PELAKU/TERDAKWA. Saat ini petisi yang diunggah Rahmulyo Adi Wibowo itu sudah di-like oleh 1.800 anggota grup MIK Semar.
Baca Juga: Volume Sampah Meningkat Saat Lebaran, TPS di Desa Batursari Dibersihkan
Dukungan tersebut akan dicetak dan diberikan ke majelis hakim agar menjadi bahan pertimbangan dalam putusan vonis kepada terdakwa nanti.
Dukungan juga telah datang dari Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, seperti yang tayang dalam youtube Rahmulyo Adi Wibowo.
Rahmulyo Adi Wibowo yang juga Wakil Komisi D DPRD Kota Semarang ini sangat prihatin adanya kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Terlebih, pelakunya merupakan orang terdekat korban, yakni ayah tiri.
Pihaknya mengambil sikap untuk memberikan pengawalan serius terhadap kasus yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Semarang atas perbuatan terdakwa RR ini.
"Kami akan galang dukungan melalui media sosial dengan kelompok masyarakat supaya menjadi perhatian serius. Juga untuk pertimbangan hakim dalam memutuskan, tidak hanya secara normatif sesuai UU. Tetapi pertimbangan yang berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat,” ujarnya kepada media di PN Semarang, Kamis (12/5).
MIK SEMAR adalah sebuah rumah besar di dunia maya bagi warga Kota Semarang untuk berbagi informasi tentang peristiwa, kegiatan, lomba, hiburan, sejarah, dan event. Grup ini juga menyediakan waktu Jumat, Sabtu dan Minggu bagi warga untuk promosi produk-produk UMKM, sepanjang tidak bertentangan dengan UU ITE.***