Pihaknya memang mendapatkan hak dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Demak untuk mengelola perparkiran di pasar Mranggen. Kemudian bekerjasama dengan juru parkir yang telah dicarikan. Kontrak itu per tiga bulan kemudian perpanjangan, per bulannya pihaknya harus membayar kepada pemda sebanyak Rp 28 juta.
Baca Juga: Ketum IKA GP Ansor Doakan Ketua KPU Amanah, Tidak Tergoda...
Mustakim menjelaskan, selama tiga bulan sejak Januari-Maret 2022 lalu, pihaknya telah membayar jumlah tagihannya sesuai perjanjian dengan pemerintah.
Dari jumlah yang pihaknya harus bayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, ia meminta kepada para juru parkir untuk membayar hasil parkirnya sebanyak Rp 35 juta. Sehingga ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7 juta tiap bulan.
Ketika pihaknya memberi harga pada angka Rp 35 juta kepada juru parkir, menurutnya suatu hal yang wajar. Sehingga pihaknya tidak mengerti, mengapa malah terjadi pelaporan itu.
Ditambah lagi, menurut Mustakim, selama tiga bulan tersebut proses pembayaran dari juru parkir kepada pengelola parkir tidak berjalan lancar.
Dia membeberkan fakta bahwa pihak juru parkir tidak memberikan jumlah yang semestinya, bahkan pada Maret 2022 lalu belum membayar sama sekali.
Mustakim mengaku tidak habis pikir, kenapa para jukir sampai memviralkan masalah tersebut, padahal mereka selama ini juga bermasalah dengan setoran yang tidak genap***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co