Hening Yulia menjelaskan keputusan melaporkan kejadian ini ke polisi bukanlah langkah yang diambil secara spontan. Ada pertimbangan panjang sebelum akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum.
Salah satu alasan utama adalah tidak adanya penyesalan dari terduga pelaku. Bahkan, menurut Hening, pelaku sempat menyampaikan tidak takut jika dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kami ingin ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Semua makhluk hidup memiliki hak untuk diperlakukan dengan layak, dan tindakan kekerasan terhadap hewan jelas ada sanksi hukumnya,” ujarnya.
Ancaman Hukuman dalam Pasal 302 KUHP
Terdakwa dalam kasus ini disangkakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan.
Dalam pasal tersebut, pelaku penganiayaan hewan dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak perbuatannya.
Meski ancaman hukumannya relatif ringan, komunitas pecinta hewan berharap persidangan ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terkait perlindungan hewan di Indonesia.
Baca Juga: Hebat Banget, Petugas Damkarmat Jogja Terjun Ke Sumur untuk Selamatkan Kucing di Kraton
Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat
Selama proses berjalan, Hening mengakui pihaknya mendapat berbagai respons dari masyarakat. Ada yang mendukung langkah hukum, namun tak sedikit yang mengecam dan menilai masalah tersebut berlebihan.
“Ada yang bilang kami lebih sayang kucing daripada manusia. Tapi dukungan yang datang juga sangat besar. Kami percaya, kepedulian terhadap hewan justru mencerminkan nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Kasus ini pun ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap hewan bukan perkara sepele, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.***