TITIKTEMU.CO, Rokok di kabupaten ini tidak diharamkan , justru rokok ilegal yang menjadi musuh bersama . Sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Semarang dilakukan dengan cara yang unik. Yakni, dikemas dalam bentuk lomba kesenian tradisional oleh para anggota Satlinmas.
Para anggota Satlinmas dari 19 kecamatan, menampilkan atraksi kesenian tradional khas mereka. Di sela-sela penampilan, mereka menyampaikan imbauan gempur rokok ilegal. Di antaranya kesenian Najrak dari Kecamatan Jambu, Kuda Lumping (Tengaran), Kuda Lumping (Bergas), dan Tarian Gedruk dari Bandungan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menjelaskan, kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran para anggota Satlinmas tentang dampak buruk peredaran rokok, tanpa cukai atau yang palsu. Sehingga, mereka dapat memberikan pengetahuan kepada warga sekitarnya.
Baca Juga: Ayo Hati-Hati, Kawasan Malioboro Mulai Bebas Rokok
“Para anggota Satlinmas dapat menjadi ujung tombak pemberantasan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha, mengajak semua pihak bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, selain menghilangkan potensi pendapatan negara, rokok ilegal juga seringkali tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Pemkab Semarang berkomitmen mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal, tanpa cukai maupun cukai palsu. Marilah kita menjadi masyarakat yang sadar hukum dan kesehatan,” tegasnya.
Analis Bea Cukai Kantor Bea Cukai Semarang, Afida Novi Sahara mengingatkan, pihak yang terlibat jual beli rokok ilegal dapat dikenai sanksi. Selain denda sampai Rp200 juta, mereka dapat dikenai pidana kurungan atau penjara maksimal lima tahun.
“Karenanya, jangan menjual atau membeli rokok ilegal. Sampaikan kepada pihak berwenang, jika menemukan atau mengetahui peredaran rokok tanpa dan atau dengan pita cukai palsu,” tegasnya.
Baca Juga: Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang Disita
Pada 2023, Satpol PP mengamankan 6 ribu batang rokok ilegal dari empat kecamatan. Sedangkan tahun ini, pihaknya telah mengidentifikasi dua kecamatan sebagai pusat peredaran rokok ilegal.
Senada, Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Poltik, Hukum, dan Pemerintahan Muh Tahsin mengatakan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi dan penindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, Kabupaten Jepara yang termasuk dalam zona rawan industri dan peredaran rokok ilegal.
.