TITIKTEMU.CO- Pengunjung kawasan legendaris Pedestrian Malioboro mulai hati-hati untuk tidak merokok sembarangan. Pasalnya kawasan ini mulai akan terbebas dari asap rokok. Apalagi sejak Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Emma Rahmi Aryani, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Ekwanto, beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Komitmen ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimana Perda ini sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, melalui kegiatan komitmen bersama ini harapannya kawasan Malioboro bebas dari asap rokok dan masyarakat maupun wisatawan yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro yang asri tanpa asap rokok.
Baca Juga: Last Sunday Ride Menutup Kegiatan Sepeda Di Yogya Yang Ikonik Dan Seru
“Selain komitmen bersama, kita akan siapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak dan tempat-tempat larangan untuk merokok. Sehingga yang masih merokok tetap kita beri fasilitas namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro,”jelas Emma.
Ada tujuh tempat yang ditentukan menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat yang ditentukan.
Salah satunya Malioboro yang menjadi tempat KTR melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
“Untuk lokasi KTR masih disediakan di beberapa titik seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, Utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. Nantinya KTR juga akan kami tambah di sirip-sirip Malioboro. Sehingga masyarakat yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro dengan menghirup udara yang bersih dan sehat,”ungkapnya.
Baca Juga: Ini Dia Gaya Kolaborasi Hotel Dan Seniman Yogya Untuk Menarik Wisatawan
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo pada kesempatan ini menyempatkan menempelkan larangan merokok pada salah satu andong yang ada di Kawasan Malioboro. Sehingga ke depannya baik wisata maupun warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Malioboro dapat mematuhi larangan merokok yang sudah ditetapkan.
“Kita sepakat bahwa kawasan pedestrian Malioboro free asap rokok. Dimana di kawasan Malioboro ini tidak melarang orang merokok tetapi menempatkan perokok di tempat khusus. Sehingga tidak mengganggu warga maupun wisatawan yang lain,”ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengungkapkan, data sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2023 tingkatan perokok baik wisatawan maupun warga lokal sebanyak 2466 orang sisanya 457 orang terdiri dari warga lokal maupun pelaku komunitas di Malioboro.
Artikel Terkait
Pemkot Yogya Perbaikan Tanggul Sungai Untuk Hadapi Musim Hujan
Pendopo Sop Yogya Tawarkan Makan Tradisional Dengan Harga Oke
Ada Kontes Perkutut Digelar Di Yogya , Pesertanya Mendekati Seribu
Pasar Murah Goes To Kemantren, Cara Pemkot Yogya Jaga Stabilitas Harga
Ini Dia Gaya Kolaborasi Hotel Dan Seniman Yogya Untuk Menarik Wisatawan