Pemprov Jakarta Gratiskan MRT, LRT, dan TransJakarta di Hari Kartini & Hari Transportasi Nasional 2025

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 18 April 2025 | 08:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta gratiskan MRT, LRT dan Transjakarta tanggal 21 dan 24 April 2025  (PT MRT Jakarta (Perseroda))
Pemprov DKI Jakarta gratiskan MRT, LRT dan Transjakarta tanggal 21 dan 24 April 2025 (PT MRT Jakarta (Perseroda))

Baca Juga: Jepang Butuh Banyak Tenaga Kerja! 148.000 Lowongan Dibuka, 10.000 untuk Jakarta – Kamu Salah Satunya?

Rute Baru Transjabodetabek Resmi Diuji Coba

Sebagai bagian dari perayaan Hari Transportasi Nasional, Pemprov DKI juga meluncurkan trayek baru Transjabodetabek. Rute ini akan menghubungkan Blok M – Alam Sutera, yang dinilai strategis untuk mobilitas warga Bodetabek.

Uji coba telah dimulai sejak 15 April 2025, dengan rute yang melewati RS Harapan Kita (Jl. S. Parman), Gatot Subroto, Sudirman, dan berakhir di Terminal Blok M.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa rute ini ditargetkan bisa mengurangi kemacetan di jalur barat Jakarta serta menjadi alternatif baru bagi para komuter dari wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Baca Juga: 9 Provinsi yang Menawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025. ini Daftarnya!

Gunakan Momen Ini untuk Beralih ke Transportasi Publik

Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap transportasi publik.

Selain mengurangi kemacetan, hal ini juga mendukung gerakan pengurangan emisi dan gaya hidup urban yang lebih sehat.

Jadi, catat tanggalnya:

  • 21 April 2025 – MRT, LRT, TransJakarta gratis untuk perempuan
  • 24 April 2025 – MRT, LRT, TransJakarta gratis untuk semua warga

Jangan lewatkan kesempatan ini, dan ajak keluarga atau teman untuk bersama-sama merayakan dua hari penting dengan naik transportasi umum gratis di Jakarta!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X