Menurutnya, seluruh kendaraan yang beroperasi harus dipastikan dalam kondisi prima, termasuk aspek teknis kendaraan serta kesehatan dan kesiapan pengemudi.
Agus juga menekankan bahwa pengusaha Perusahaan Otobus (PO) harus menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, pemerintah tidak hanya menerapkan sanksi, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada operator transportasi.
"Tidak semua pelanggaran langsung dikenakan sanksi, tetapi kendaraan yang tidak layak tetap harus diamankan hingga diperbaiki sesuai ketentuan. Ini bukan tindakan terpilih, melainkan langkah untuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum kembali beroperasi," jelasnya.
Artikel Terkait
Harga Tiket Bus Eka Cepat Lebaran 2025 Terbaru Dan Jadwal Keberangkatan Surabaya-Yogyakarta
Daftar Harga Tiket Bus Agra Mas Super Double Decker, Executive, dan VIP Lebaran Terbaru Maret 2025
Harga Tiket Bus Sumber Alam dan PO Santoso Mudik Lebaran 2025 Jakarta-Yogyakarta
Harga Tiket dan Rute Bus Murni Jaya Lebaran 2025, Teman Mudik Aman Dan Menyenangkan
Harga Tiket Bus Budiman Executive Terbaru Maret Lebaran 2025 dan Jadwal Keberangkatan