Jaga Kondusifitas, Pemkot Yogyakarta Atur Jam Buka Hiburan Selama Ramadan

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Senin, 3 Maret 2025 | 17:00 WIB
Kegitan Usaha yang diatur selama Ramadan (Pemkot Yogya)
Kegitan Usaha yang diatur selama Ramadan (Pemkot Yogya)

TITIKTEMU.CO, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Wakil Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.41866 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Yogyakarta Wawan Harmawan.

Surat edaran tersebut mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi (hiburan malam, karaoke, usaha panti pijat, usaha arena bermain dan jasa impresariat/promotor/event organizer) dan usaha spa pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kota Yogyakarta.

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha diwajibkan menutup usahanya pada hari pertama sampai dengan hari ketiga pada bulan Ramadan dan pada Hari Raya Idul Fitri.

“Kami mengajak untuk kegiatan usaha jasa makanan pada saat bulan Ramadan untuk melakukan usahanya pada siang hari dan menggunakan tirai/penutup. Sehingga, para pelaku usaha ini ikut menghormati umat yang sedang berpuasa,” ujar Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Buka Puasa Di Solo Bersama Keluarga Yang Murah Dan Enak Lengkap dengan Menu Andalan

Ia menambahkan, untuk jam operasional juga sudah diatur dalam surat edaran tersebut. Dimana untuk usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan dan game net pada siang hari dapat dimulai pukul 09.00 - 17.00 WIB dan malam hari pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.

Selain itu, untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotik ataupun pub hanya diperkenankan buka mulai pukul 22.00 - 01.00 WIB.

Sedangkan untuk usaha karaoke kelab malam dibuka hanya pada malam hari pukul 22.00 - 01.00 WIB. Selain itu, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel bintang, bisa buka sesuai dengan jam operasional usaha. Namun, untuk di luar hotel bintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00 - 17.00 WIB.

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan! Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadhan yang Benar

“Untuk SE Wakil Wali Kota Yogyakarta ini juga akan dilakukan sosialisasi ke setiap Kemantren. Kami juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penindakan dilapangan,” ungkapnya.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mendukung pelaksanaan pemantauan SE Wakil Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025, dengan berkolaborasi bersama Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.

Ia menekankan bahwa langkah ini bukan untuk melarang, tetapi untuk mengatur agar lingkungan tetap nyaman bagi warga dan wisatawan pada saat bulan Ramadan.

“Kami akan terus mengawasi hingga menutup usaha yang tidak sesuai dengan peraturan. Kami tekankan, Pemkot tidak melarang, tetapi mengatur agar kondusifitas di Kota Yogyakarta tetap terwujud,” jelas Octo Noor Arafat saat ditemui.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Sosial DIY, Kementerian Sosial, serta Satpol PP DIY untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas kota, salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di berbagai titik jalan yang rawan ditemui saat bulan Ramadan.

Dimana, beberapa titik rawan yang menjadi fokus pemantauan meliputi Stasiun Tugu, kawasan Malioboro, Kraton Yogyakarta, hingga Masjid Gede Kauman. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Pemkot Yogyakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X