TITIKTEMU.CO, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suseno Wijayanto menegaskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di Sukoharjo wajib diberlakukan per 1 Januari 2025, tanpa ada penangguhan.
Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi UMK 2025, menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Suseno menyampaikan, penetapan UMK 2025 telah melalui proses yang panjang.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo telah mengadakan Sidang Pleno pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” ujarnya.
Baca Juga: Wah, UMK Purbalingga Tahun 2025 Naik 6,5%
Suseno menegaskan, perusahaan wajib memberikan upah di atas UMK, kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
“Penetapan upah harus berpedoman pada Struktur dan Skala Upah, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak diperbolehkan menangguhkan pemberlakuan UMK 2025, yang akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Perbandingan UMK/UMP Solo Vs Semarang Jawa Tengah 2025 Naik Sebesar 6,5%, Cek Jadi Berapa?
Suseno menghimbau agar setiap permasalahan yang mungkin timbul di perusahaan, dapat dikomunikasikan secara bipartit.
“Dialog antara pengusaha dan pekerja, menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Sumarno menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk memastikan implementasi UMK 2025 berjalan sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
UMK Kota Semarang 2025 Berapa? Perhitungan Kenaikan UMP Kota Semarang 2025
Daftar UMK/UMP Jawa Tengah 2025 : Berapa UMK Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Kebumen dan Wonosobo Setelah Kenaikan 6,5 Persen
Perbandingan UMK/UMP Solo Vs Semarang Jawa Tengah 2025 Naik Sebesar 6,5%, Cek Jadi Berapa?
Wah, UMK Purbalingga Tahun 2025 Naik 6,5%