TITIKTEMU.CO – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik setelah kediamannya terlihat dijaga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, bertepatan dengan proses penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi.
Situasi itu memicu berbagai spekulasi di media sosial, terlebih salah satu perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan PT Asabri, perusahaan yang sebelumnya pernah ditangani oleh Febrie Adriansyah saat menjabat di Kejaksaan Agung.
TNI Tegaskan Pengamanan Atas Permintaan Kejaksaan Agung
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Markas Besar (Mabes) TNI memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan personel di rumah Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Dipastikan Tidak Berkaitan dengan Penggeledahan
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa pengamanan terhadap Febrie Adriansyah tidak memiliki hubungan dengan proses penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan kewenangan Polri, sedangkan pengamanan terhadap Jampidsus merupakan prosedur yang berbeda.
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat sekitar 20 personel TNI berjaga di area depan rumah dinas Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan.
Hingga kini, Febrie Adriansyah belum memberikan pernyataan secara langsung mengenai penjagaan tersebut.