Berwisata Naik Perahu Naga di Waduk Tempuran Blora

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 15:21 WIB
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen saat berada di Waduk Tempuran, Blora. (pic. pemkab blora)
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen saat berada di Waduk Tempuran, Blora. (pic. pemkab blora)

TITKKTEMU.CO BLORA -  Bila Anda berkesempatan berkunjung ke Blora, ada desa wisata yang patut dikunjungi.

Desa wisata itu adalah Desa Tempuran Kecamatan Blora yang dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) desa setempat.

Baca Juga: Biar Nggak Salah Pesan, Kenali  7 Menu Kopi yang Biasa Ada di Coffee Shop Ini

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Natal Keren untuk Medsosmu, Ini Linknya

Desa wisata itu belum lama ini juga dikunjungi oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.

Kedatangan Gus Yasin dan rombongan disambut dengan tari Gambyong oleh remaja desa Tempuran.

Baca Juga: Selamat Natal! Ini Quotes dan Ucapan Natal Penuh Kasih dan Makna

Kemudian, didampingi Kepala Desa Tempuran naik perahu naga menyeberangi waduk Tempuran menuju lokasi kebun Jambu Kristal Tempuran (JKT).

Setiba di kebun JKT, Wabup meninjau tanaman jambu dan mengamati potensi apa saja yang bisa dikembangkan di lokasi setempat.

Setelah itu, Wagub bersama Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., dan rombongan menikmati sajian kuliner ikan bakar di pendopo kuliner iwak kali.

Baca Juga: Dear Milenial, Ini Beda antara Espresso, Americano, dan Long Black

Wagub mengapresiasi dan memberi dukungan kepada Pokdarwis Desa Tempuran yang telah mengoptimalkan adanya waduk yang di sekitarnya dibangun tempat wisata.

Dalam arahannya, Wagub mengingatkan bahwa dalam kondisi lanina yang ada di Indonesia termasuk di Jawa Tengah, sehingga musim penghujan intensitasnya tinggi.

“Maka perlu diwaspadai kawan-kawan atau masayarakat di sekitar bendungan (waduk), biasanya itu kalau lihat air ingin nyemplung (menyebur). Nah, ini perlu di edukasi,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Pemkab Blora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X