pariwisata

Penurunan Pendapatan dari Pariwisata Karena Pandemi Lebih dari 50 Trilyun Rupiah

Minggu, 5 Desember 2021 | 06:00 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno bersama Kepala Badan Standardisasi Nasional/Ketua KAN, Kukuh S. Achmad (BSN)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Berdasarkan buku trend pariwisata 2021 yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan ekonomi Kreatif (Baparekraf) sepanjang tahun 2020 jumlah wisatawan domestik dan mancanegara menurun drastis.

Jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia sekitar 4,052 juta orang, atau sekitar 75 persen dari jumlah wisatawan, yang masuk ke Indonesia pada tahun 2019. Pendapatan negara di sektor pariwisata mengalami penurunan sebesar Rp50,1 triliun.

Sebagai langkah penyelamatan dan pemulihan pariwisata Indonesia, Kemenparekraf/Baparekraf menerapkan protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di tempat penyelenggaraan wisata.

Baca Juga: Liga Premier: Kalah Melawan West Ham United 2-3, Chelsea Bisa Tergusur dari Puncak Klasemen

Program ini didukung dengan penerapan sertifikasi CHSE bagi para pelaku usaha pariwisata, sehingga mampu meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat dan kualitas sektor pariwisata atas kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada masa pandemi ini.

Dalam jangka panjang, CHSE diharapkan dapat memulihkan dan mentransformasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Baca Juga: BWF World Tour Finals 2021: Marcus Gideon dan Kevin Sanjaya Melaju ke Final Setelah Kalahkan Ganda Taipei

Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan  Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021.

“Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE,” papar Kepala BSN, Kukuh S. Achmad yang juga merupakan Ketua KAN, dalam Peluncuran SNI, Skema Akreditasi dan Skema Sertifikasi CHSE di Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Warga Diminta Menjauhi Aliran Sungai yang Berhulu di Gunung Semeru  

BSN bersinergi dengan Kemenparekraf/Baparekraf dan dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bergerak cepat dalam penyiapan infrastruktur sertifikasi CHSE ini.

“KAN bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang  lingkup kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat  penyelenggaraan wisata dan industri kreatif, mengacu pada SNI tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di tempat penyelenggaraan  dan pendukung kegiatan pariwisata,” ujar Kukuh.

Baca Juga: INFO LOKER: Kompas TV Buka Lowongan Kerja dan Program Magang Untuk Mahasiswa Tingkat Akhir

Sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan pada pariwisata Indonesia, serta bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.

SNI 9042:2021 ini digunakan oleh pengelola tempat penyelenggaraan pariwisata yang mencakup daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, kawasan pariwisata, destinasi pariwisata dan pengelola tempat pendukung kegiatan pariwisata.

Halaman:

Tags

Terkini