Terjadi Deformasi, Menjadi Alasan Plengkung Gading Ditata Ulang

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Kamis, 30 Januari 2025 | 11:00 WIB
Plengkung Gading Yogyakarta. Dok. Istimewa
Plengkung Gading Yogyakarta. Dok. Istimewa

Permasalahan Lalu Lintas yang ada di kawasan Sumbu Filosofi menunjukkan, pertumbuhan kendaraan pribadi sangat tinggi, mencapai 7 - 10% per tahun. Salah satunya, berpengaruh pada menurunnya kualitas udara di kawasan njron benteng.

Perlu adanya penanganan yang komprehensif pada kawasan Plengkung Nirboyo. Diperlukan pengaturan rekayasa lalu lintas dengan mengurangi kepadatan lalu lintas pada titik ini. Ada dua rencana uji coba yaitu Uji Coba Sistem Satu Arah (SSA). Adalah, uji pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan mengatur arus lalu lintas menjadi sistem satu arah dari utara ke selatan. Kedua, uji coba penutupan, berupa uji pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan cara menutup akses Plengkung Gading secara total.

Baca Juga: Bagaimana Kalau Puluhan Gadis Cantik Keluar Masuk Kampung Wisata Jalur Sumbu Filosofi Yogyakarta

Langkah ini dilakukan dengan berbagai tahapan yang pertama yaitu survei dan analisis lalu lintas kondisi eksisting di kawasan njeron beteng yang sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan DIY dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Setelahnya dilakukan uji coba untuk kemudian dievaluasi agar dapat diketahui bagaimana hasil dari uji coba tersebut apakah bisa diterapkan atau tidak.

Penutupan Plengkung Gading tidak akan dilakukan serta merta tanpa sosialisasi dan rencana matang. Terutama, untuk masyarakat yang melakukan giat perekonomian di kawasan tersebut, termasuk di kawasan Alun-alun Selatan. Kraton Yogyakarta tidak mengusir para penggiat ekonomi di kawasan tersebut tanpa adanya penataan.

"Kita nggak ngusir penjual di sekitar sana, baru diujicobakan. Nanti kita atur juga untuk penanganan pedagang karena masih didata juga," tutup GKR Mangkubumi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Pemprov Yogyakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X