Pemkot Yogya Tertibkan Reklame Ilegal di Kawasan Sumbu Filosofi

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:00 WIB
Pemkot Yogya tertibkan reklame  di Kawasan Sumbu Filosofi (Pemkot Yogya)
Pemkot Yogya tertibkan reklame di Kawasan Sumbu Filosofi (Pemkot Yogya)

TITIKTEMU.CO, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mendukung keindahan dan kenyamanan kawasan, terutama di sepanjang Sumbu Filosofi Kota Yogyakarta. Dimana hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Salah satu dukungan dari pemerintah adalah melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP DIY, Polresta, Polisi Militer TNI khususnya pada reklame ilegal yang berada di sepanjang Sumbu Filosofi.

"Setelah memberikan tahapan peringatan untuk membongkar sendiri, hari ini kami bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi reklame. Pagi tadi sudah kita awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang. Sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar,"jelas Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat

Baca Juga: Bagaimana Kalau Puluhan Gadis Cantik Keluar Masuk Kampung Wisata Jalur Sumbu Filosofi Yogyakarta

Pembongkaran reklame tersebut merupakan peringatan terakhir setelah dilakukannya pemberian peringatan bersurat dengan jangka waktu tujuh hari. ''Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan maka kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran,"ungkapnya.

Hal ini dimaksud agar seluruh elemen mulai dari pemerintah, pengusaha hingga masyarakat bersama-sama menjaga marwah dari Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Ia berharap, peraturan tersebut dapat diterima dan diterapkan oleh para pemilik usaha jasa di bidang reklame.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Ribuan APK Yang Langgar Aturan, Sumbu Filosofi Daerah Terlarang

"Harapannya, para pihak yang memiliki usaha jasa di bidang reklame ini untuk menyesuaikan dengan Perda reklame. Sehingga tidak perlu kita memberikan surat pembongkaran. Cukup dengan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang ada,"imbuhnya. 

Selain mematuhi peraturan yang ada, kesadaran akan peraturan reklame ini menjadikan manifestasi Kota Yogyakarta terhadap tata ruang yang tertib dan indah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP DIY, Didik Wisnugroho ikut mendukung upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menerapkan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Pemkot Yogyakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X