Pelecehan Seksual Suporter Bola Terhadap Jurnalis Liputan6.com di Yogyakarta Tuai Kecaman

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Rabu, 13 Juli 2022 | 08:15 WIB
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan pelecehan seksual jurnalis perempuan oleh suporter sepak bola di Yogyakarta. (pic. aji)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan pelecehan seksual jurnalis perempuan oleh suporter sepak bola di Yogyakarta. (pic. aji)

Ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana.

Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Hebohkan Pusat Perekonomian dan Bisnis Jakarta. Menparekraf Tertarik Berikan Beasiswa

Selain itu, AJI Yogya dan AJI Solo juga berpandangan perbuatan pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 Seluruh pihak untuk bahu membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang.

“Kami juga meminta kepada seluruh suporter sepak bola untuk bersama-sama  menghentikan budaya kekerasan. Seluruh penyelenggara acara-acara olahraga juga seharusnya lebih awas terhadap serangan atau pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan.”

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: AJI Yogyakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X