Ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana.
Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, AJI Yogya dan AJI Solo juga berpandangan perbuatan pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Seluruh pihak untuk bahu membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang.
“Kami juga meminta kepada seluruh suporter sepak bola untuk bersama-sama menghentikan budaya kekerasan. Seluruh penyelenggara acara-acara olahraga juga seharusnya lebih awas terhadap serangan atau pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan.”
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
Balapan F1: Pebalap Ferrari Charles Lecrerc Juara GP Austria, Asapi Max Verstappen di kandang Red Bull
WIMBLEDON 2022: Nick Kyrgios Puji Novak Djokovic Sebagai Seorang Dewa
Tur Pra Musim Manchester United, Pemain Muda Bersaing Tampil Mengesankan bagi Pelatih Erik ten Hag
Presiden Arema FC: Spirit Berkorban Jadi Bagian Penting dalam Tim Sepak Bola
Sah! Paul Pogba Kembali ke Juventus dari Manchester United
Ketum PSSI: Banyak Nitizen Minta Indonesia Keluar dari AFF
Dugaan Match Fixing, Pengaturan Skor Pertandingan Thailand vs Vietnam. Ini yang Dilakukan PSSI