Pendaftaran Diundur Sebulan, Pansel Ingin Cari Anggota Komnas HAM yang Berintegritas dan Bukan Job Seeker

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Sabtu, 5 Maret 2022 | 19:26 WIB
Ilustrasi. Pansel inginkan calon anggota Komnas HAM yang berintegratis dan visioner (Instagram @komnas.ham)
Ilustrasi. Pansel inginkan calon anggota Komnas HAM yang berintegratis dan visioner (Instagram @komnas.ham)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Masa pendaftaran untuk proses seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 diperpanjang, dari yang awalnya penutupan tanggal 8 maret 2022 kemudian diundur hingga sebulan kedepan.

Informasi perpanjangan pendaftaran ini secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_KH/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.

Baca Juga: SBMPTN : 8 Fakta UTBK SBMPTN 2022, Peserta Harus Tahu, Biar Lancar Saat Ujian

“Masa pendaftaran calon anggota Komnas HAM RI diperpanjang hingga 8 April 2022. Kami benar-benar ingin mencari orang-orang yang mempunyai integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia,” kata Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Prof.Makarim Wibisono, M.A-IS, M.A. dalam Sosialisasi dan diskusi bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia secara daring, Jumat, 4 Maret 2022.

Prof. Makarim berharap masa perpanjangan ini mampu membuat para peminat memaksimalkan pemenuhan persyaratan sesuai yang tercantum di website www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.

Baca Juga: Mobil Listrik UGM, Berkapasitas 4-6 Orang, Bisa Menempuh 70 Km untuk 6 Jam Pengisian Daya

“Maka, kami mensyaratkan pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar. Tim Pansel juga menginginkan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel untuk mencari kandidat calon yang memiliki visi yang konstruktif, komitmen yang kuat memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air,” katanya.

Ketua SEPAHAM Indonesia Dr. Muktiono, S.H., M.Phil. menyambut positif harapan tersebut. Organisasi yang dipimpinnya siap menjadi pendorong proses seleksi agar menghasilkan calon-calon anggota visioner di bidang hak asasi manusia.

“Komnas HAM dan SEPAHAM selama ini sudah bekerja sama melalui MoU dan terlibat dalam proses pembuatan SNP (Standar Norma Pengaturan) serta penelitian,” terang Muktiono.

Baca Juga: SNMPTN : Jangan Ghosting! Banyak Sanksi Bagi yang Lolos SNMPTN Tapi Tidak Mengambilnya

Secara kelembagaan, menurutnya, SEPAHAM berkomitmen tidak mengirimkan calon, tapi mendorong individu-individu yang punya kemampuan serta minat dalam memajukan hak asasi manusia.

Sementara itu Anggota Pansel Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A. juga berharap para calon anggota Komnas HAM RI juga datang dari latar belakang akademisi.

“Akademisi dan peneliti yang kami harap mau berkontribusi. Mungkin dari SEPAHAM bisa mengirim calon-calon terbaiknya untuk menjadi komisioner Komnas HAM RI yang betul-betul memiliki komitmen yang tinggi untuk Komnas HAM yang penuh tantangan,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X