Donatur Wakaf Ternyata Didominasi Kalangan Milenial

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 4 November 2021 | 18:16 WIB
Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Lukmanul Hakim (mui.or.id)
Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Lukmanul Hakim (mui.or.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Lukmanul Hakim mengungkapkan, 48 persen para donatur wakaf didominasi oleh kalangan milenial dengan usia antara 24-35 tahun.

Berdasarkan data dari Forum Wakaf Produktif, angka ini jauh lebih besar dibanding rentang usia 35-55 tahun yang hanya 35 persen, dan usia lebih dari 55 tahun di angka 11 persen.

Wakaf adalah sumber pendanaan Islam yang sangat strategis bahkan menurut sejarahnya wakaf menjadi kekuatan untuk mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajukan Andika Perkasa Calon Panglima TNI, Ini Profilnya

Wakaf sifatnya sukarela, sehingga perlu ada kekuatan untuk mengajak masyarakat agar bersedia wakaf secara masif.

 “Itulah kenapa MUI juga melalui Lembaga Wakaf MUI mendirikan lembaga wakaf yang berdiri sejak 2018, kita akan masuk wakaf uang. Digitalisasi wakaf bisa kita manfaatkan, apalagi melihat potensi masyarakat saat ini yang sudah mulai melek digital,” ujar Lukman.

Lukman mengungkapkan hal itu dalam sebuah Webinar bertajuk: “Manajemen Wakaf Berbasis Digital untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik”, kerjasama MUI dengan Kominfo, Selasa (2/11).

Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswa UNS, Rektor : Kami Beri Pendampingan Hukum Bagi Panitia Diksar

Salah satu media untuk memperkenalkan dan menggali potensi wakaf kaum milineal adalah dengan digitalisasi.

“Jadi, ini penting kita gelorakan. Sesuai juga sama yang disampaikan Pak Wapres, dan platform digital bagi peningkatan kesadaram berwakaf sangat penting terutama bila kita ingin menjangkau generasi milenial yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital,” tambah Lukman mengutip pernyataan Wapres Ma’ruf Amin.

Kendati demikian, Lukman mengungkapkan, beberapa tantangan dalam penyerapan wakaf di antaranya, masih belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya regulasi wakaf, dan kapasitas nazhir yang masih rendah.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suaminya Tewas Kecelakaan, Sempat Posting Video

Gerakan digitalisasi wakaf dengan mendorong para nadzir atau pengelola wakaf untuk memanfaatkan teknologi digital.

Sejumlah platform kini sudah memanfaatkan teknologi dalam penghimpunan dan sosialisasi wakaf.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X